SK PENUGASAN BAGI

SK PENUGASAN BAGI .... ?
Dalam melaksanakan tugas sebagai guru tentunya membutuhkan ketegasan dan kejelasan tugas yang akan dikerjakannya. Tugas yang diemban bukan tugas yang sembarangan, bukan sebuah pekerjaan yang bisa dianggap main-main, tetapi sebuah pekerjaan mulia karena menyangkut masa depan seseorang. Oleh karena itu, sejak awal tugas guru harus diawali dengan niat yang tulus dan jelas.
Namun yang menjadi masalah adalah bagaimana sebuah niat bisa jelas jika tugas yang akan dikerjakannya tidaklah jelas. Mulai dari jadwal yang belum ada kejelasan, mata pelajaran mulok yang masih ngambang, pembagian kelas yang tidak jelas dan tugas-tuga tambahan yang tidak terbagi secara jelas.
Tapi tak usah berprasangka yang bukan-bukan dulu. Hal itu hanyaalah formalitas belaka. Dikatakan formalitas karena pada kenyataannya beberapa sekolah yang ada di muka bumi Indonesia tercinta ini masih belum ada SK Pembagian Tugas secara tertulis. Padahal sudah sebuklan lebih tahun pelajaran 2015/2016 ini berlangsung. Walaupun sudah dibagi tugas-tugasnya secara lisan dalam sebuah rapat sekolah namun tanpa ada kekuatan hukum yang jelas yaitu berupa SK Pembagian Tugas, maka pembagian tugas atau penugasan bagi guru belumlah legal.
Baiklah, tidak usah bertele-telete, langsung aja di bawah ini ada contoh/format SK Pembagian Tugas terbaru yaitu tahun pelajaran 2015/2016. Silakan disimak. Untuk lampiran masih sama seperti yang dulu.
PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPTD KECAMATAN SUKOHARJO
SEKOLAH DASAR NEGERI SUKOHARJO 03
Wotgaleh, RT.01 RW.09 Kel. Sukoharjo Kec. Sukoharjo Kab. Sukoharjo Kode POS 57512

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SUKOHARJO 03
Nomor : 821.2/001/2015

TENTANG

PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN TUGAS TAMBAHAN GURU
SEKOLAH DASAR NEGERI SUKOHARJO 03
 SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa          

Kepala SDN Sukoharjo 03, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah

Menimbang     :    a.    Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan      pendidikan pada satuan pendidikan.
                            b.    Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru.
                                   
Mengingat       :    a.    UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.    UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai tenaga Profesional.
                            c.    Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
                            d.    SK MENDIKBUD dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Angka Kredit Jabatan Guru.
                             e.   Keputusan Ka. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Propinsi Jawa Tengah tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016.
                             

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :

Pertama          :    Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan pada Guru SDN Sukoharjo 03 pada semester I tahun pelajaran 2015/2016 meliputi pembagian tugas mengajar oleh setiap guru bidang studi dalam melaksanakan kewajiban mengajar dan tugas tambahan lainnya.

Kedua             :    Pembagian Tugas Mengajar dan Beban Kerja bagi setiap Guru tersebut tertuang dalam daftar terlampir dalam surat keputusan ini.

Ketiga              :    Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Keempat         :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                                                         Ditetapkan di   : Sukoharjo
                                                                                           Pada tanggal          : 09 Juli 2015     
                                                                                                                   
                                                                                                                       Kepala Sekolah,




                            Drs. SUWARNO
                  NIP. 195808051979111001
Tembusan:
1.  Yth. Kepala UPTD Kecamatan Sukoharjo
2.  Yang bersangkutan
3. Arsip.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar