SK PENUGASAN
BAGI .... ?
Dalam
melaksanakan tugas sebagai guru tentunya membutuhkan ketegasan dan kejelasan
tugas yang akan dikerjakannya. Tugas yang diemban bukan tugas yang sembarangan,
bukan sebuah pekerjaan yang bisa dianggap main-main, tetapi sebuah pekerjaan
mulia karena menyangkut masa depan seseorang. Oleh karena itu, sejak awal tugas
guru harus diawali dengan niat yang tulus dan jelas.
Namun yang
menjadi masalah adalah bagaimana sebuah niat bisa jelas jika tugas yang akan
dikerjakannya tidaklah jelas. Mulai dari jadwal yang belum ada kejelasan, mata
pelajaran mulok yang masih ngambang, pembagian kelas yang tidak jelas dan
tugas-tuga tambahan yang tidak terbagi secara jelas.
Tapi tak
usah berprasangka yang bukan-bukan dulu. Hal itu hanyaalah formalitas belaka.
Dikatakan formalitas karena pada kenyataannya beberapa sekolah yang ada di muka
bumi Indonesia tercinta ini masih belum ada SK Pembagian Tugas secara tertulis.
Padahal sudah sebuklan lebih tahun pelajaran 2015/2016 ini berlangsung.
Walaupun sudah dibagi tugas-tugasnya secara lisan dalam sebuah rapat sekolah
namun tanpa ada kekuatan hukum yang jelas yaitu berupa SK Pembagian Tugas, maka
pembagian tugas atau penugasan bagi guru belumlah legal.
Baiklah,
tidak usah bertele-telete, langsung aja di bawah ini ada contoh/format SK
Pembagian Tugas terbaru yaitu tahun pelajaran 2015/2016. Silakan disimak. Untuk
lampiran masih sama seperti yang dulu.
PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA
DAN OLAH RAGA
UPTD
KECAMATAN SUKOHARJO
SEKOLAH
DASAR NEGERI SUKOHARJO 03
Wotgaleh, RT.01 RW.09 Kel. Sukoharjo Kec. Sukoharjo Kab. Sukoharjo
Kode POS 57512
KEPUTUSAN
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI SUKOHARJO 03
Nomor
: 821.2/001/2015
TENTANG
PEMBAGIAN
TUGAS MENGAJAR DAN TUGAS TAMBAHAN GURU
SEKOLAH
DASAR NEGERI SUKOHARJO 03
SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala SDN Sukoharjo 03, Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
Menimbang : a. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti
proses penyelenggaraan pendidikan
pada satuan pendidikan.
b.
Bahwa untuk menjamin kelancaran proses
belajar mengajar perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan
bagi guru.
Mengingat : a. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
b. UU
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai tenaga
Profesional.
c.
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d.
SK MENDIKBUD dan Kepala BAKN Nomor
0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Angka Kredit Jabatan Guru.
e. Keputusan
Ka. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Propinsi Jawa Tengah tentang Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembagian Tugas
Mengajar dan Tugas Tambahan pada Guru SDN Sukoharjo 03 pada semester I tahun
pelajaran 2015/2016 meliputi pembagian tugas mengajar oleh setiap guru bidang
studi dalam melaksanakan kewajiban mengajar dan tugas tambahan lainnya.
Kedua :
Pembagian Tugas Mengajar dan Beban
Kerja bagi setiap Guru tersebut tertuang dalam daftar terlampir dalam surat
keputusan ini.
Ketiga : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Keempat : Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Sukoharjo
Pada
tanggal : 09 Juli 2015
Kepala Sekolah,
Drs.
SUWARNO
NIP. 195808051979111001
Tembusan:
1. Yth. Kepala UPTD
Kecamatan Sukoharjo
2. Yang bersangkutan
3. Arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar