Dampak negative sertifikasi guru


Dampak negative sertifikasi  guru
oleh Dr. Achmad Sopyan, M.Pd

Bukanhal yang baru bahwa penghasilan guru dianggap masih kurang layak. Hal tersebut terbukti dari masih banyaknyak ehidupan para guru yang masih belum sejahtera. Banyak guru yang berprofesi lain di luar tugasnya sebagai seorang guru. Ada yang bekerja sebagai tukang ojek, tukang sampah, hingga pekerjaan sebagai buruh bangunan. Tentu semua ini dilakukan untuk menambal kekurangan penghasilan yang belum sesuai dengan kebutuhan hidup keluarga mereka. Baik yang sudah berprofesi sebagai PNS maupun yang hanya berstatus guru honorer.

Akan tetapi semua itu mulai berubah sekarang. Program sertifikasi bagi para guru telah banyak membantu kehidupan para guru. Bahkan bisa dikatakan banyak guru yang hidup jauh lebih sejahtera. Tentu istilah Umar Bakri sudah tak layak lagi disematkan bagi guru yang sudah menyandang status sebagai guru bersertifikasi. Karena penghasilan mereka yang jauh lebih besar dari penghasilan mereka sebelum sertifikasi. Maka boleh dikatakan bahwa program sertifikasi telah memberikan angin yang sangat segar bagi para guru. Baik yang berstatus honorer apalagi yang sudah PNS.

Sayangnya ada dampak negatif yang tercipta dari program sertifikasi ini. Ada hal-hal negatif yang harus segera diperhatikan dan diselesaikan  oleh pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Nasional. Mungkin hal ini masih bersifat terselubung. Namun yang dikhawatirkan adalah akan munculnya gejolak kelak yang bisa mengganggu proses kegiatan belajar mengajar. Maka berikut ini adalah pandangan saya akan hal-hal negatif yang terjadi dari dimunculkannya program sertifikasi guru :

  • Program sertifikasimenciptakankanibalismeantar guru.Seperti yang kitatahutidaksemuasekolahmemilikimurid yang banyak. Bagisekolah yang muridnyasedikittentuakanmembuatpermasalahanuntuk guru yang bersertifikasi. Bagimereka yang inginmendapatkantunjangansertifikasimakamerekaharusmemenuhikewajibanmengajar 24 jam dalamseminggu. Bagimereka yang belumbisamemenuhinya, makatunjangansertifikasimerekabelumakandibayarkan. Denganadanyaaturanini, tentumemberikandampakburukbagipara guru yang belumberstatusbersertifikasi. Karenapadaaturannya guru yang sudahberstatussertifikasibisameminta jam mengajardari guru lain yang belumbersertifikasi. Seorang guru yang sudah PNS danbersertifikasiakandiutamakanuntukmemenuhikewajibanmengajar 24 jam dalamseminggu  daripara guru yang belumbersertifikasi. Dan halinitentuakanmengancambanyak guru baik yang PNS apalagihonoreruntukmendapatkanhakmengajar. Karenahakmengajarmerekadiambildandiberikanuntuk guru yang sudahbersertifikasi.Bagi guru yang sudah PNS tentutidakterlalubermasalah. Namuntidakbagipara guru honorer, karenamerekatentuakankehilanganpenghasilanhinggapekerjaanakibat jam mengajarmereka yang diambil. Yang memprihatinkanlagiadalahbanyak guru PNS yang mencaritambahan jam di sekolahswasta. Hingga guru honorer yang mengajar di sekolahtersebutbanyak yang menganggur. Makabolehdikatakanterjadikanibalismeantara guru hanyauntukmemenuhikewajibanmengajar 24 jam seminggudan demi mendapatkantunjangansertifikasi guru yang taksedikitjumlahnyaitu.
  • Maraknyamanipulasi data. Denganadanyakewajiban 24 jam mengajarsetiapminggumakabanyakpara guru yang memanipulasi data mereka. Artinyadiataskertashitungan 24 jam merekaterpenuhi. Namunpadapelaksanannyabanyak yang tidaksesuai. Banyakpara guru yang sudahberstatussertifikasidansudahmendapatkantunjanganmereka, namuntidakberubahdanbertambahkinerjamerekadalam proses kegiatanmengajar di sekolahmereka. Masihbanyakpara guru yang tidaksesuai  dengankewajiban yang seharusnya di SK tugasmereka. Dan yang lebihmemprihatinkanlagiadalahadanyasikapsalingmenutupidansalingtahuuntuktidaksalingmengganggudenganmanipulasi data dan proses kerja yang terjadi.Apabilahaliniterusdibiarkan, makarasanyaakansia-siatujuanpemerintah yang berniatmeningkatkankinerja guru yang dianggaployomelaluipemberiantunjangansertifikasiini. Karenapadakenyataannyatidaksesuaidenganpenghasilandanapa yang dikerjakandan output siswa yang dihasilkan. Makawajarcarauntukmenutupinyaadalahmelaluikecuranganpada UAN. Sehinggakinerjaburukmerekabisatertutupi.
  • Mempersempitpeluangkerjabagiparacalon guru. Setiaptahunadabegitubanyakperguruantinggi yang meluluskanratusanhinggaribuanparacalon guru. Denganadanyasertifikasi guru tentuakanmempersempitpeluanguntukmenjadi guru bagiparalulusantersebut. Hal inidisebabkanolehsemakinsusahnyamendapatkan jam mengajar di hampirsemuasekolah. Bagi guru yang sudahmengajarsajabanyak yang haruskehilangan jam mengajarmerekauntukdiberikankepada guru yang sudahbersertifikasi, apalagibagi yang barumaumelamarmenjadi guru. Iniartinyasedikitsekalilowonganuntukparalulusan yang inginmengabdikanilmumereka di sekolah. Banyakcalon guru yang terpaksagigitjaridanberalihprofesilainkarenabanyaksekolah yang kelebihan guru sehinggatidakmembutuhkan guru baru. Berbedamemangdengansebelumdiberlakukannya program sertifikasi. Karenapadasaatitubanyak guru yang malasuntukmendapatkan jam mengajar yang banyak. Berbedadengansekarang yang minimal harusmemenuhi 24 jam mengajardalamseminggu.
Sungguhdisayangkanapabilatujuanbaik yang diinginkanpemerintahtidaksesuaidengankeinginan yang direncanakan di lapangan.Sepertibiasa, masihbanyakpekerjaanrumah yang secepatnyaharusdiselesaikanolehpemerintahuntukmengatasidanmenyelesaikanpersoalanbaru yang terjadisaatini di duniapendidikan.Sehinggatidakterjadikeluhandaripara guru yang merasadipersulituntukmendapatkanhakmerekauntukhidupdengansejahtera.Selainitutentu yang kitaharapkanadalahsemakinmajudanberhasilnyaduniapendidikandaritingkatdasarhinggaperguruantinggi.Untukpara guru merekaakansemakinberusahakerasuntukmenyesuaikandengankemajuanzamandanteknologi yang dituntutolehduniapendidikansaatini.   Sehinggaakanmenciptakan output siswa yang berilmutinggi, berakhlakmuliadanbertanggungjawab.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar