Pemerintah
membuat kebijakan tentu ada maksud dan tujuannya. Sehingga sebagai seorang guru
tidak boleh meremehkan kebijakan yang harus dijalaninya. Setiap kebijakan pasti
ada tindak lanjut sebagai wujud konsekwensi logis dari seberapa berhasil
kebihakan itu dijalani. Contoh kebijakan yang sudah ada dan dinikmati oleh
guru-guru adalah adanya tunjangan profesi.
Nah,
pada tahun 2015 yang lalu ada sebuah kebijakan dari pemerintah yaitu setiap
guru harus mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru). Beragam reaksi bermunculan dan
dilakukan oleh guru-guru di Indonesia. Ada yang mengikutinya dengan sepenuh
hati, berharaap ada “keuntungan” atau manfaat setelah mengikutinya dengan
mendapat hasil memuaskan. Tak jarang pula yang meremehkan kebijakan tersebut.
Mereka yang meremehkan menganggap tidak ada tindak lanjutnya. Mereka
beranggapan UKG dilaksanakan hanya sebagai pemetaan kompetensi guru di
Indonesia. Tidak lebih. Bahkan ada pula yang acuh tak acuh dengan UKG dan
berpendangan negatif pada penyelenggaraan UKG. Mereka berfikir negatif bahwa
pelaksanaan UKG hanyalah sebagai ajang untuk menghabiskan anggaran dengan
membuat program yang tidak penting.
Sekarang
mulai terbukti bahwa UKG yang dilaksanakan memang ada tindak lanjut. Jangka
panjangnya ini akan berkaitan dengan tunjangan profesi yang diterima oleh para
guru. Sebagai seorang guru bersertifikat dan menyandang sebutamn sebagai guru
profesional dan mendapat tunjangan profesi, tentunya harus mempunyai kompetensi
yang standar keprofeiannya. Oleh karena itulah, sebagai tahap awal,
dilaksanakanlah UKG. Yang selanjutnya (sebentar lagi) akan dilaksanakan Diklat
bagi guru agar memiliki kemampuan atau kompetensi minimal yang ditetapkan oleh
pemerintah, yaitu minimal memperoleh nilai 6,5 dalam UKG.
Sebagai
tindak lanjut dari UKG akan diadakan Diklat Guru Pembelajar. Diklat akan
dilaksanakan dalam 3 moda (model pembelajaran), yaitu :
1.
Moda Tatap Muka
2.
Moda Kombinasi (daring dan tatap muka), atau
disebut dengan istilah blended.
3.
Moda Daring (dalam jaringan)
SEMOGA BERMANFAAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar