MODA GURU PEMBELAJAR

Pemerintah membuat kebijakan tentu ada maksud dan tujuannya. Sehingga sebagai seorang guru tidak boleh meremehkan kebijakan yang harus dijalaninya. Setiap kebijakan pasti ada tindak lanjut sebagai wujud konsekwensi logis dari seberapa berhasil kebihakan itu dijalani. Contoh kebijakan yang sudah ada dan dinikmati oleh guru-guru adalah adanya tunjangan profesi.

Nah, pada tahun 2015 yang lalu ada sebuah kebijakan dari pemerintah yaitu setiap guru harus mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru). Beragam reaksi bermunculan dan dilakukan oleh guru-guru di Indonesia. Ada yang mengikutinya dengan sepenuh hati, berharaap ada “keuntungan” atau manfaat setelah mengikutinya dengan mendapat hasil memuaskan. Tak jarang pula yang meremehkan kebijakan tersebut. Mereka yang meremehkan menganggap tidak ada tindak lanjutnya. Mereka beranggapan UKG dilaksanakan hanya sebagai pemetaan kompetensi guru di Indonesia. Tidak lebih. Bahkan ada pula yang acuh tak acuh dengan UKG dan berpendangan negatif pada penyelenggaraan UKG. Mereka berfikir negatif bahwa pelaksanaan UKG hanyalah sebagai ajang untuk menghabiskan anggaran dengan membuat program yang tidak penting.
Sekarang mulai terbukti bahwa UKG yang dilaksanakan memang ada tindak lanjut. Jangka panjangnya ini akan berkaitan dengan tunjangan profesi yang diterima oleh para guru. Sebagai seorang guru bersertifikat dan menyandang sebutamn sebagai guru profesional dan mendapat tunjangan profesi, tentunya harus mempunyai kompetensi yang standar keprofeiannya. Oleh karena itulah, sebagai tahap awal, dilaksanakanlah UKG. Yang selanjutnya (sebentar lagi) akan dilaksanakan Diklat bagi guru agar memiliki kemampuan atau kompetensi minimal yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu minimal memperoleh nilai 6,5 dalam UKG.
Sebagai tindak lanjut dari UKG akan diadakan Diklat Guru Pembelajar. Diklat akan dilaksanakan dalam 3 moda (model pembelajaran), yaitu :
1.       Moda Tatap Muka






2.       Moda Kombinasi (daring dan tatap muka), atau disebut dengan istilah blended.

 

3.       Moda Daring (dalam jaringan)
 

SEMOGA BERMANFAAT


Tidak ada komentar:

Posting Komentar