Siap-Siap Menjadi Guru Pembelajar
Nah, sudah tahu kan kalau sekarang selain lagi ramai dibicarakan tentang pelatihan Kurikulum 2013, juga mulai hangat pula pembicaraan tentang Program Guru Pembelajar dari Kemdikbud yang ditujukan bagi seluruh guru pasca mengikuti UKG 2015 yang lalu. Saat ini sudah mulai dilaksanakan pelatihan bagi instruktur-instruktur nasional dan mentor untuk program guru pembelajar tersebut. Lalu apa sih sebenarnya Program Guru Pembelajar itu maksudnya?
Tulisan berikut mudah-mudahan dapat membuka wawasan kita bersama mengenai program yang digagas mendikbud Anies Baswedan tersebut. Program Guru Pembelajar adalah sebuah program yang mulai dilaksanakan oleh Kemdikbud dalam rangka meningkatkan kompetensi guru melalui pelatihan dengan 3 moda (model), yaitu: moda tatap muka, moda daring (online) dan moda kombinasi (campuran tatap muka dan daring). Guru Pembelajar merupakan salah satu bentuk pengembangan dan peningkatan kompetensi guru, di mana guru diharapkan dapat menunjukkan bahwa dirinya adalah seorang pembelajar yang aktif. Menteri Anies Baswedan berharap bahwa melalui program ini, citra guru di mata masyarakat juga akan lebih meningkat.
Saat ini situs Guru Pembelajar (http://gurupembelajar.kemdikbud.go.id/) untuk
pelaksanaan Program Guru Pembelajar tengah disiapkan pula, dan masih dalam pengembangan sebelum nantinya benar-benar dapat dimanfaatkan oleh guru-guru untuk meningkatkan kompetensi mereka masing-masing berbasis kebutuhan yang telah dijaring datanya melalui UKG (Uji Kompetensi Guru) tahun 2015 lalu. Walaupun website ini belum sepenuhnya dibuka, untuk sekedar menambah wawasan, tak ada salahnya Bapak dan Ibu guru mencoba membukanya. Di sana paling tidak saat ini telah dapat melihat bayangan bakal seperti apa nantinya pelaksanaan Program Guru Pembelajar.
Hasil UKG 2015 Secara Nasional
Berikut adalah beberapa poin penting tentang hasil UKG (Uji Kompetensi Guru) tahun 2015: Hasil UKG 2015 sebenarnya cukup memprihatinkan karena mayoritas guru Indonesia masih mempunyai skor UKG yang lebih rendah dibanding standar minimal yang ditetapkan untuk tahun 2015 yaitu 55 yang merupakan angka SKM (Standar Kompetensi Minimal). Standar kompetensi minimal ini akan terus dinaikkan secara bertahap setiap tahunnya sehingga nantinya diharapkan menunjukkan peningkatan pula dari sisi kompetensi guru secara nyata di lapangan. Sebanyak 305 kabupaten/kota (59%) yang berlokasi di luar Pulau Jawa menunjukkan skor UKG di bawah standar minimal 55. Ini tentu menunjukkan bahwa masih ada kesenjangan kemajuan sektor pendidikan antara Pulau Jawa dengan daerah atau pulau-pulau lainnya di Indonesia. Secara berurutan skor UKG dari yang tertinggi hingga tersendah berdasarkan pulau-pulau besar di Indonesia adalah: Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Ternyata, secara statistik tidak ada perbedaan yang nyata antara skor UKG guru-guru yang berada di wilayah perkotaan (kotamadya) dengan wilayah yang lebih jauh dari pusat pemerintahan daerah (kabupaten). Guru-guru yang berusia 41 tahun lebih mempunyai kecendrungan skor UKG yang menurun. Makin berumur sang guru, makin rendah skor UKG yang diperolehnya. Pada kenyataannya, nilai UKG guru PNS sekolah negeri lebih rendah dibanding Pada kenyataannya, nilai UKG guru PNS sekolah negeri lebih rendah dibanding guru-guru sekolah swasta. Yang cukup menggembirakan adalah guru-guru bersertifikasi mempunyai skor UKG lebih baik dibanding guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, baik untuk PNS, GTY, GTT, maupun Honor Daerah (Honda). Guru-guru dengan kualifikasi pendidikan lebih tinggi mempunyai skor UKG lebih baik dibanding guru-guru dengan kualifikasi pendidikan yang lebih rendah.
Haruskan Guru Peduli dengan Skor UKG Mereka?
Menurut arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, bahwa tentunya guru harus peduli dan berupaya meningkatkan skor UKG mereka karena ini adalah salah satu cara untuk menilai kinerja mereka, dan tentu saling berhubungan dengan kompetensi yang dimiliki serta kaitannya dengan sertifikasi guru dan apresiasi (penghargaan-salah satunya dengan bentuk tunjangan profesi). Nah, kalau sudah begini arahan mendikbud, silakan terjemahkan sendiri jika hasil atau skor UKG para guru tidak meningkat setelah nantinya mengikuti Program Guru Pembelajar. Memang, seorang guru haruslah menjadi seorang pembelajar. Ia harus selalu mengembangkan diri agar menjadi semakin profesional dan memiliki kompetensi yang baik. Menjadi guru itu tak cukup hanya memiliki hati yang tulus dan semangat kerja yang baik. Ada unsur-unsur lain yang juga harus dimiliki yang disebut sebagai kompetensi guru yang 4 macam itu: profesional, akademik, sosial, dan kepribadian.
Moda Diklat Guru Pembelajar Mana Yang Kita Ikuti?
Bapak dan Ibu Guru yang telah mengikuti UKG akan dibagi menjadi 3 kelompok besar,berdasarkan capaian nilai UKG yang telah diperoleh pada tahun 2015 yang lalu. Pembagian ini didasarkan pada berapa banyak modul/materi yang harus dipelajari oleh masing-masing guru dalam Program Guru Pembelajar yang harus dan wajib diikutinya nanti. Hasil UKG setiap guru disajikan dalam bentuk grafik dengan 10 batang horisontal yang menunjukkan materi/modul terkait kompetensi akademik dan profesional yang harus dikuasainya. Hasil UKG 2015 ini ada pula yang menyebutnya sebagai raport UKG dan telah diserahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Batang-batang horisontal ini bisa berwarna merah, bisa pula berwarna abu-abu. Jika batang berwarna abu-abu berarti untuk materi/modul tersebut guru yang bersangkutan berhasil mencapai Kriteria Capaian Minimal (KCM) dan dinyatakan lulus. Sementara jika batang berwarna merah berarti skor UKG guru yang bersangkutan untuk modul/materi tersebut belum mencapai Kriteria Capaian Minimal (KCM).
Adapun klasifikasi guru berdasarkan moda diklat yang harus diikutinya dalam Program Guru Pembelajar adalah sebagai berikut.
1. Guru dengan 8 sampai 10 modul merah harus mengikuti Program Guru Pembelajar moda Tatap Muka.
2. Guru dengan 6 sampai 7 modul merah harus mengikuti Program Guru Pembelajar moda Kombinasi (Tatap Muka yang dikombinasi Daring/Online).
3. Guru dengan 3 sampai 5 modul merah harus mengikuti Program Guru Pembelajar moda Daring/Online.
4. Guru dengan 0 sampai 2 modul merah akan difasilitasi untuk menjadi Instruktur Nasional dalam Program Guru Pembelajar. Walaupun menjadi instruktur nasional atau mentor, guru dengan 1 atau 2 modul merah tetap harus mengikuti diklat dengan moda daring (online) agar semua mencapai Kriteria Capaian Minimal (KCM) dengan moda daring (online) agar semua mencapai Kriteria Capaian Minimal (KCM) dan tak ada lagi batang berwarna merah pada raport UKGnya.
Diklat yang diikuti guru pembelajar akan berbeda-beda bergantung pada bagian modul mana ia masih belum mencapai Kriteria Capaian Minimal (KCM) yang ditunjukkan oleh warna merah pada raport UKGnya. Program Guru Pembelajar akan melibatkan yaitu P4TK (Pusat Pengembangan dan Pembedayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan), dinas pendidikan kabupaten/kota, hingga publik. P4TK akan menyiapkan direktori diklat pada situs Guru Pembelajar (http://gurupembelajar.kemdikbud.go.id/), modul-modul, CD interaktif, modul e-PKB, bank soal UKG, hingga penyiapan Instruktur Nasional. KKG, MGMP, KKPS, MKKPS dan asosiasi profesi juga akan terlibat dalam pelaksanaan diklat guru pembelajar. Modul-modul disiapkan berdasarkan Standar Kompetensi Guru yang mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar