KATA PENGANTAR
Pengendalian
mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara
pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dilaksanakan sesuai amanat
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penilaian
hasil belajar merupakan salah satu instrumen pengendalian dan sebagai salah
satu mata rantai dalam proses pembelajaran, penilaian sebagaimana tertuang
dalam PP nomor 19 tahun 2005 dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan
pemerintah. Penilaian hasil
belajar oleh pendidik harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil
belajar.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
dilakukan salah satunya melalui ujian nasional, pada tahun pelajaran 2009/2010 ujian
nasional bagi peserta didik SMK diamanatkan dalam Permendiknas Nomor 75 Tahun
2009 dan Permendiknas Nomor 84 tahun 2009 tentang Perubahan Permendiknas Nomor
75 tahun 2009. Mata pelajaran yang diujikan secara nasional bagi peserta didik
SMK terdiri dari: 1) Bahasa Indonesia,
2) Bahasa Inggris, 3) Matematika, 4) Teori Kejuruan, dan 5) Praktik Kejuruan. Prosedur dan mekanisme pelaksanaan ujian
4 mata pelajaran teori tersebut diatur dalam Surat Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 0024/SK-POS/BSNP/XII/2009 tentang Prosedur Operasi Standar
(POS) Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010, sedangkan untuk pelaksanaan Praktik Kejuruan diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
Petunjuk teknis pelaksanaan ujian praktik kejuruan ini diharapkan dapat menjadi acuan terutama bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Ujian Nasional
pada Sekolah Menengah Kejuruan.
Jakarta, 15
Desember 2009
Direktur Pembinaan SMK,
Dr. Joko Sutrisno
NIP 195906081984031004
DAFTAR ISI
|
|
Hal.
|
1
|
Kata Pengantar
|
i
|
2
|
Daftar Isi
|
ii
|
3
|
Petunjuk Umum
|
1
|
4
|
Perangkat Ujian Praktik Kejuruan
|
1
|
5
|
Pengiriman dan Penggandaan Perangkat Ujian Praktik
Kejuruan
|
2
|
6
|
Penyelenggaraan Ujian Praktik Kejuruan
|
2
|
7
|
Kriteria Penguji/Asesor Ujian Praktik Kejuruan
|
5
|
8
|
Pengolahan Hasil dan Penentuan Kelulusan
|
5
|
9
|
Penerbitan Sertifikat Kompetensi
|
6
|
10
|
Pemantauan Pelaksanaan Ujian Praktik Kejuruan
|
6
|
11
|
Biaya Penyelenggaraan Ujian Praktik Kejuruan
|
7
|
12
|
Penutup
|
7
|
|
|
|
|
Lampiran-lampiran:
|
|
13
|
Lampiran 1 : Format Sertifikat Kompetensi
|
|
14
|
Lampiran 2 : Kode dan Nama Program Keahlian /Kompetensi
Keahlian
|
|
15
|
Lampiran 3 : kode nama Provinsi
|
|
16
|
Lampiran 4 : kode nama Kabupaten/Kota
|
|
I. PETUNJUK
UMUM
1.
Petunjuk Teknis Ujian Praktik
Kejuruan disusun oleh Direktorat Pembinaan SMK berdasarkan Surat Keputusan BSNP
Nomor 0024/SK-POS/BSNP/XII/2009
tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB,
SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010.
2.
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan penyelenggara
ujian praktik kejuruan yang memuat
ketentuan dan prosedur yang secara teknis mengatur penyelenggaraan ujian praktik kejuruan yang
belum diatur dalam POS.
3.
Penyelenggara ujian praktik kejuruan terdiri
atas Penyelenggara Tingkat Pusat, Penyelenggara Tingkat Provinsi, Penyelenggara
Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan.
II. PERANGKAT UJIAN PRAKTIK KEJURUAN
A.
Perangkat ujian praktik kejuruan disusun oleh Penyelenggara
Tingkat Pusat.
B.
Perangkat ujian praktik kejuruan terdiri dari:
1.
Kisi-kisi Soal Ujian Praktik Kejuruan (KSP).
Kisi-kisi soal ujian praktik kejuruan untuk setiap program keahlian memuat Standar
Kompetensi Lulusan UN tahun pelajaran 2009/2010, kemampuan yang diujikan, serta
informasi tentang kode program keahlian, alokasi waktu, dan bentuk soal
2.
Soal Ujian Praktik Kejuruan (SPK)
Soal ujian praktik kejuruan untuk setiap program keahlian rata-rata terdiri
dari 3 Paket soal. Peserta uji mengikuti salah satu paket yang ditugaskan oleh
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan.
Master soal ujian praktik kejuruan akan dikirim melalui Penyelenggara
Tingkat Provinsi pada awal bulan Januari
2010.
3.
Lembar Penilaian Ujian Praktik Kejuruan (LPpk)
Lembar penilaian ujian praktik kejuruan untuk setiap program keahlian
dipergunakan untuk menilai setiap peserta uji. Lembar penilaian memuat komponen penilaian, sub komponen
penilaian, pencapaian kompetensi, kriteria penilaian, serta informasi tentang
kode program keahlian, alokasi waktu, dan bentuk soal.
4.
Instrumen Verifikasi Penyelenggara ujian praktik
kejuruan (InV).
Instrumen verifikasi digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan
atau institusi lain tempat penyelenggaraan ujian praktik kejuruan. Instrumen verifikasi memuat standar
persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung, standar
persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri dari
penguji internal dan eksternal.
III. PENGIRIMAN DAN PENGGANDAAN
PERANGKAT UJIAN PRAKTIK KEJURUAN
1.
Penyelenggara Tingkat Pusat mengirimkan perangkat ujian ke Penyelenggara
Tingkat Provinsi berupa soft file
dalam Compact Disc (CD) sesuai jumlah SMK di setiap Provinsi;
2.
Penyelenggara Tingkat Provinsi mengirimkan CD perangkat
ujian dimaksud ke Penyelenggara Tingkat Kabupaten/kota;
3.
Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota menyampaikan CD
perangkat ujian ke Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan
IV. PENYELENGGARAAN UJIAN PRAKTIK KEJURUAN
- Verifikasi Tempat Penyelenggaraan Ujian Praktik
Kejuruan
1.
Tempat penyelenggaran ujian praktik kejuruan harus memenuhi
syarat kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan
pendidikan atau tempat penyelenggaraan ujian praktik kejuruan;
2.
Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat
penyelenggaraan ujian praktik kejuruan dilakukan oleh Penyelenggara Tingkat
Kabupaten Kota dengan menggunakan instrumen verifikasi yang telah disusun oleh
Penyelenggara Tingkat Pusat;
3.
Penyelenggara Tingkat Kabupaten/kota membentuk Tim Verifikasi dengan melibatkan unsur
Dunia Usaha/Dunia Industri atau institusi lain yang relevan;
4.
Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat
penyelenggaraan ujian praktik kejuruan
serta SMK yang menggabung diterbitkan oleh Penyelenggara Tingkat
Kabupaten/Kota berdasarkan hasil
rekomendasi Tim Verifikasi.
- Pelaksanaan Ujian Praktik Kejuruan:
1.
Ujian praktik kejuruan dilaksanakan secara serentak pada bulan Pebruari tahun 2010;
2.
Durasi waktu pelaksanaan ujian praktik kejuruan
adalah antara 18 – 24 jam sesuai
dengan karakteristik program keahlian.
3.
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan melakukan
kerjasama dengan dunia usaha/ industri/asosiasi profesi/ institusi
pasangan dalam pelaksanaan ujian praktik
kejuruan;
4.
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dapat
melaksanakan ujian praktik kejuruan di SMK yang memenuhi persyaratan kelayakan maupun
di dunia usaha/ dunia industri /institusi pasangan ;
5.
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan menggunakan
ketiga paket soal yang tersedia atau dapat memilih diantara ketiga paket soal
praktik kejuruan sesuai dengan kecocokan materi pembelajaran, ketersediaan peralatan
dan bahan praktik kejuruan;
6.
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan menyiapkan
bahan, peralatan, dan alat/komponen penunjang ujian praktik kejuruan;
7.
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan merekomendasikan Penguji/ Asesor
dari dunia usaha/industri/asosiasi profesi/guru berdasarkan kriteria yang
telah ditetapkan;
9.
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan memberikan
kesempatan kepada peserta uji untuk melakukan orientasi tempat ujian praktik kejuruan,
berlatih dan menggunakan peralatan praktik kejuruan sesuai dengan metode pelaksanaan
ujian praktik kejuruan yang akan ditempuh;
10.
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ujian praktik kejuruan untuk
setiap peserta uji secara perorangan (tidak dalam kelompok) ;
11.
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan melaksanakan ujian
praktik kejuruan sesuai dengan standar dan ketentuan
yang berlaku.
- Penilaian
Ujian Praktik Kejuruan
1.
Penguji/ Asesor melakukan penilaian dengan menggunakan
format lembar penilaian yang telah tersedia;
2.
Penguji/ Asesor melakukan penilaian sesuai
karakteristik program keahlian berdasarkan unjuk kerja/ kinerja/produk yang
dihasilkan oleh peserta uji;
3.
Penguji/ Asesor memberikan bobot dan skor untuk
setiap komponen penilaian menggunakan format lembar penilaian;
4.
Penguji/ Asesor dapat menambahkan komponen penilaian
melebihi yang telah ditetapkan penyelenggara tingkat pusat;
5.
Penguji/Asesor dapat menetapkan indikator yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan
penyelenggara tingkat pusat.
6.
Penguji/Asesor dapat melaksanakan ujian praktik ulangan
bagi peserta didik yang belum mencapai standar kompetensi untuk komponen yang
dinyatakan belum tercapai.
7.
Penguji/ Asesor menyerahkan nilai hasil ujian praktik kejuruan kepada
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dan menjaga kerahasiaannya;
- Pengiriman Hasil Penilaian Ujian Praktik Kejuruan
1.
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan nilai
hasil ujian praktik kejuruan ke Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota dan
menjaga kerahasiaanya;
2.
Penyelenggara Tingkat Kabupaten/kota mengirimkan nilai hasil ujian praktik kejuruan ke
Penyelenggara Tingkat Provinsi dan menjaga kerahasiaannya.
3.
Penyelenggara Tingkat Provinsi mengirimkan nilai hasil
ujian praktik kejuruan ke Penyelenggara Tingkat Pusat (Puspendik)
bersama-sama dengan hasil pemindaian LJUN 4 (empat) mata pelajaran lainnya .
V. KRITERIA PENGUJI/ASESOR UJIAN PRAKTIK KEJURUAN
1.
Penguji/asesor adalah penguji yang berasal dari dunia usaha/industri/ asosiasi
profesi/institusi terkait yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau
pengalaman kerja yang relevan dengan program keahlian yang akan diuji dan/atau
berasal dari guru produktif SMK yang relevan dengan pengalaman mengajar minimal
5 tahun dan memiliki pengalaman kerja/magang di dunia usaha/industri;
2.
Penguji/asesor terdiri dari gabungan penguji internal
dan eksternal. Persyaratan penguji internal
dan eksternal tercantum dalam instrumen verifikasi
3.
Penguji/asesor diutamakan yang memiliki sertifikat
kompetensi/surat keterangan kompetensi dari dunia usaha/industri atau institusi
terkait;
4.
Penguji/asesor ujian praktik kejuruan ditetapkan oleh
Penyelenggara Tingkat Kabupaten/kota.
VI. PENGOLAHAN HASIL DAN PENENTUAN KELULUSAN
1.
Penyelenggara Tingkat Pusat (Puspendik) mengolah nilai hasil
ujian praktik kejuruan bersamaan dengan 4
(empat) mata pelajaran yang lain;
2.
Penyelenggara Tingkat Pusat menentukan kelulusan ujian
praktik kejuruan sesuai persyaratan kelulusan ujian praktik kejuruan
berdasarkan Surat Keputusan BSNP Nomor
0024/SK-POS/BSNP/XII/2009 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian
Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK Tahun
Pelajaran 2009/2010, yaitu minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung
nilai rata-rata UN;
3.
Penyelenggara Tingkat Pusat mengumumkan kelulusan ujian
praktik kejuruan bersamaan waktunya dengan 4 (empat) mata pelajaran lainnya
yang diujikan secara nasional.
VII. PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI
1.
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan berkoordinasi
dengan dunia usaha/industri/asosiasi profesi atau institusi terkait yang
terlibat dalam ujian praktik kejuruan
dalam menyiapkan penerbitan sertifikat kompetensi ;
2.
Format, redaksi dan substansi yang tertuang dalam blangko
sertifikat kompetensi merujuk pada contoh format pada lampiran dan dapat
disesuaikan berdasarkan masukan dari industri mitra atau institusi pasangan;
3.
Sertifikat Kompetensi ditandatangani oleh Penyelenggara
Tingkat Satuan Pendidikan dan penguji/asesor sebagai penguji eksternal;
4.
Sertifikat kompetensi hanya diberikan bagi peserta uji
yang lulus ujian praktik kejuruan;
5.
Sertifikat kompetensi
dapat diterbitkan oleh dunia usaha/industri/asosiasi profesi atau
institusi pasangan yang terlibat dalam ujian praktik kejuruan.
VIII. PEMANTAUAN PELAKSANAAN UJIAN PRAKTIK KEJURUAN
1. Penyelenggara Tingkat Pusat, Provinsi dan kabupaten/ kota melaksanakan
pemantauan ujian praktik kejuruan SMK;
2. Pelaksanaan pemantauan dapat mengikutsertakan institusi terkait sesuai
dengan kebutuhan;
3. Penyelenggara Tingkat Pusat melakukan evaluasi dan menetapkan program
tindak lanjut pelaksanaan ujian praktik kejuruan SMK.
IX. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN PRAKTIK KEJURUAN
Biaya penyelenggaraan ujian praktik kejuruan menjadi tanggung jawab
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
X. PENUTUP
Petunjuk teknis
ujian praktik kejuruan ini disusun sebagai acuan maupun panduan bagi semua
pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ujian praktik kejuruan sejak tahap
perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi ujian praktik kejuruan.
Terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan petunjuk teknis beserta perangkat ujian praktik kejuruan ini, semoga
kegiatan ini bermakna dan
menjadi bagian dari upaya peningkatan
kualitas sumberdaya manusia Indonesia.
Lampiran
FORMAT SERTIFIKAT KOMPETENSI
1.
Sertifikat
diterbitkan dan ditandatangani oleh:
· Asosiasi
profesi/Instisusi Pasangan/DUDI dan Satuan
Pendidikan
2. Spesifikasi dan format sertifikat:
· Jenis
kertas : kertas khusus (fancy paper jenis
karton)
·
Ukuran
kertas : A4 (21 cm x 29,7 cm)
·
Berat
kertas : 190
gram/m2 dengan batas
toleransi kurang 6 gram/m2
·
Brigthtness : 100%
, ± 2 %
·
Warna
kertas : broken white
3. Layout/perwajahan : Cetak dua muka
a..
Halaman muka
·
Dicetak
4 warna:
·
Logo perusahaan/asosiasi profesi/institusi
pasangan di bagian kanan atas
·
Redaksi
lihat contoh
·
Halaman
muka bagian kanan atas dicetak nomorator : xx.xxx.A/B/Cxxxx.xxxx
b. Halaman belakang
Halaman belakang logo Provinsi dicetak
“background” (raster 10%)
Keterangan
(terlampir):
1). xx :
nomor urut Provinsi
2). xxx :
nomor urut Kabupaten/Kota
3). A/B/C.xxxx : A = Kurikulum 1999 atau B =
Kurikulum 2004 atau C = KTSP, xxxx = nomor kode Progam
Keahlian
4). xxxx :
nomor urut peserta uji
4. Contoh format
Sertifikat Kompetensi (seperti halaman berikut)
Format
Sertifikat Kompetensi
PERUSAHAAN/INSTITUSI PASANGAN .... .... (25 Poin bold)
PROGRAM KEAHLIAN (25 Poin
bold)
................................................................
(25 Poin bold)
Alamat :
..................................................................................(12 poin)
SERTIFIKAT KOMPETENSI No.:
xx.xxx.A/B/Cxxxx.xxxx
CERTIFICATE 0F COMPETENCY
Nomor:
...................................
Sertifikasi diselenggarakan berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional tahun Pelajaran 2009/2010 beserta perubahannya dan Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor
0024/SK-POS/BSNP/XII/2009 tentang Prosedur Operasi Standar (POS)
Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010
Sertifikat ini menyatakan bahwa:
NAMA
PESERTA
Lahir di
................................, tanggal-bulan-tahun
Sekolah
Asal : .........................................
Dinyatakan lulus ujian praktik kejuruan dan diakui
telah memiliki kompetensi seperti tercantum di balik sertifikat ini.
............................, .............................
2009
Kepala SMK ........ Ketua
Asosiasi profesi/industri mitra/ institusi pasangan
cap
(
...........................................) (.................................................)
|
Logo perusahaan /institusi pasangan
|
Foto :
3x4
|
Logo satuan pendidikan
|
PROGRAM
KEAHLIAN ...................................................... (25
poin bold)
DAFTAR KOMPETENSI/SUBKOMPETENSI
........................,
.......................2010
Ketua
Tim Penguji/Asesor
(
.................................................. )
|