JUKNIS UJI KOMPETENSI KEAHLIAN SMK TAHUN PELAJARAN 2009_2010

KATA PENGANTAR

Pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penilaian hasil belajar merupakan salah satu instrumen pengendalian dan sebagai salah satu mata rantai dalam proses pembelajaran, penilaian sebagaimana tertuang dalam PP nomor 19 tahun 2005 dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar.

Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan salah satunya melalui ujian nasional, pada tahun pelajaran 2009/2010 ujian nasional bagi peserta didik SMK diamanatkan dalam Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 84 tahun 2009 tentang Perubahan Permendiknas Nomor 75 tahun 2009. Mata pelajaran yang diujikan secara nasional bagi peserta didik SMK  terdiri dari: 1) Bahasa Indonesia, 2) Bahasa Inggris, 3) Matematika, 4) Teori Kejuruan, dan 5) Praktik Kejuruan. Prosedur dan mekanisme pelaksanaan ujian 4 mata pelajaran teori tersebut diatur dalam Surat Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 0024/SK-POS/BSNP/XII/2009 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010, sedangkan untuk pelaksanaan Praktik Kejuruan  diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

Petunjuk teknis pelaksanaan ujian praktik kejuruan ini diharapkan dapat menjadi acuan terutama bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Kejuruan.
Jakarta, 15 Desember 2009
Direktur Pembinaan SMK,



Dr. Joko Sutrisno
NIP 195906081984031004





DAFTAR ISI




Hal.
1
Kata Pengantar
i
2
Daftar Isi
ii
3
Petunjuk Umum
1
4
Perangkat Ujian Praktik Kejuruan
1
5
Pengiriman dan Penggandaan Perangkat Ujian Praktik Kejuruan
2
6
Penyelenggaraan Ujian Praktik Kejuruan
2
7
Kriteria Penguji/Asesor Ujian Praktik Kejuruan
5
8
Pengolahan Hasil dan Penentuan Kelulusan
5
9
Penerbitan Sertifikat Kompetensi
6
10
Pemantauan Pelaksanaan Ujian Praktik Kejuruan
6
11
Biaya Penyelenggaraan Ujian Praktik Kejuruan
7
12
Penutup
7




Lampiran-lampiran:

13
Lampiran 1 : Format Sertifikat Kompetensi  

14
Lampiran 2 : Kode dan Nama Program Keahlian /Kompetensi Keahlian

15
Lampiran 3 : kode nama Provinsi

16
Lampiran 4 : kode nama Kabupaten/Kota














I. PETUNJUK UMUM

1.    Petunjuk Teknis Ujian Praktik Kejuruan disusun oleh Direktorat Pembinaan SMK berdasarkan Surat Keputusan BSNP Nomor 0024/SK-POS/BSNP/XII/2009 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010.

2.    Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan penyelenggara ujian praktik kejuruan  yang memuat ketentuan dan prosedur yang secara teknis mengatur penyelenggaraan ujian praktik kejuruan yang belum diatur dalam POS.

3.    Penyelenggara ujian praktik kejuruan terdiri atas Penyelenggara Tingkat Pusat, Penyelenggara Tingkat Provinsi, Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan.


II.  PERANGKAT UJIAN PRAKTIK KEJURUAN

A.   Perangkat ujian praktik kejuruan disusun oleh Penyelenggara Tingkat Pusat.

B.   Perangkat ujian praktik kejuruan terdiri dari:
1.      Kisi-kisi Soal Ujian Praktik Kejuruan (KSP).
Kisi-kisi soal ujian praktik kejuruan untuk setiap program keahlian memuat Standar Kompetensi Lulusan UN tahun pelajaran 2009/2010, kemampuan yang diujikan, serta informasi tentang kode program keahlian, alokasi waktu, dan bentuk soal
2.      Soal Ujian Praktik Kejuruan (SPK)
Soal ujian praktik kejuruan untuk setiap program keahlian rata-rata terdiri dari 3 Paket soal. Peserta uji mengikuti salah satu paket yang ditugaskan oleh Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan. Master soal ujian praktik kejuruan akan dikirim melalui Penyelenggara Tingkat  Provinsi pada awal bulan Januari 2010.
3.      Lembar Penilaian Ujian Praktik Kejuruan (LPpk)
Lembar penilaian ujian praktik kejuruan untuk setiap program keahlian dipergunakan untuk menilai setiap peserta uji. Lembar penilaian  memuat komponen penilaian, sub komponen penilaian, pencapaian kompetensi, kriteria penilaian, serta informasi tentang kode program keahlian, alokasi waktu, dan bentuk soal.
4.      Instrumen Verifikasi Penyelenggara ujian praktik kejuruan (InV).
Instrumen verifikasi digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain tempat penyelenggaraan ujian praktik kejuruan.  Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung, standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri dari penguji internal dan eksternal.


III. PENGIRIMAN DAN PENGGANDAAN
PERANGKAT UJIAN PRAKTIK KEJURUAN

1.    Penyelenggara Tingkat Pusat mengirimkan perangkat ujian ke Penyelenggara Tingkat Provinsi berupa soft file dalam  Compact Disc (CD) sesuai jumlah SMK di setiap Provinsi;
2.    Penyelenggara Tingkat Provinsi mengirimkan CD perangkat ujian dimaksud ke Penyelenggara Tingkat Kabupaten/kota;
3.    Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota menyampaikan CD perangkat ujian ke Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan


IV. PENYELENGGARAAN UJIAN PRAKTIK KEJURUAN

  1. Verifikasi Tempat Penyelenggaraan Ujian Praktik Kejuruan
1.    Tempat penyelenggaran ujian praktik kejuruan harus memenuhi syarat kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan pendidikan atau tempat penyelenggaraan ujian praktik kejuruan;
2.    Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan ujian praktik kejuruan dilakukan oleh Penyelenggara Tingkat Kabupaten Kota dengan menggunakan instrumen verifikasi yang telah disusun oleh Penyelenggara Tingkat Pusat;
3.    Penyelenggara Tingkat Kabupaten/kota membentuk Tim Verifikasi dengan melibatkan unsur Dunia Usaha/Dunia Industri atau institusi lain yang relevan;
4.    Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan ujian praktik kejuruan  serta SMK yang menggabung diterbitkan oleh Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan  hasil rekomendasi Tim Verifikasi.

  1. Pelaksanaan Ujian Praktik Kejuruan:
1.      Ujian praktik kejuruan dilaksanakan secara serentak  pada bulan Pebruari tahun  2010;
2.      Durasi waktu pelaksanaan ujian praktik kejuruan adalah antara 18 – 24 jam  sesuai dengan karakteristik program keahlian.
3.      Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan melakukan kerjasama dengan dunia usaha/ industri/asosiasi profesi/ institusi pasangan  dalam pelaksanaan ujian praktik kejuruan;
4.      Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dapat melaksanakan ujian praktik kejuruan di  SMK yang memenuhi persyaratan kelayakan maupun di dunia usaha/ dunia industri /institusi pasangan ;
5.      Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan menggunakan ketiga paket soal yang tersedia atau dapat memilih diantara ketiga paket soal praktik kejuruan sesuai dengan kecocokan materi pembelajaran, ketersediaan peralatan dan bahan praktik kejuruan;
6.      Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan menyiapkan bahan, peralatan, dan alat/komponen penunjang ujian praktik kejuruan;
7.      Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan merekomendasikan Penguji/ Asesor dari dunia usaha/industri/asosiasi profesi/guru berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan;
8.      Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dapat memberikan soal praktik kejuruan kepada peserta uji sebelum pelaksanaan ujian;
9.      Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan memberikan kesempatan kepada peserta uji untuk melakukan orientasi tempat ujian praktik kejuruan, berlatih dan menggunakan peralatan praktik kejuruan sesuai dengan metode pelaksanaan ujian praktik kejuruan yang akan ditempuh;
10.   Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ujian praktik kejuruan untuk setiap peserta uji secara perorangan (tidak dalam kelompok) ;
11.   Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan melaksanakan ujian praktik kejuruan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

  1. Penilaian  Ujian  Praktik Kejuruan
1.      Penguji/ Asesor melakukan penilaian dengan menggunakan format lembar penilaian yang telah tersedia;
2.      Penguji/ Asesor melakukan penilaian sesuai karakteristik program keahlian berdasarkan unjuk kerja/ kinerja/produk yang dihasilkan oleh peserta uji;
3.      Penguji/ Asesor memberikan bobot dan skor untuk setiap komponen penilaian menggunakan format lembar penilaian;
4.      Penguji/ Asesor dapat menambahkan komponen penilaian melebihi yang telah ditetapkan penyelenggara tingkat pusat;
5.      Penguji/Asesor  dapat  menetapkan indikator  yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan penyelenggara tingkat pusat.
6.      Penguji/Asesor dapat melaksanakan ujian praktik ulangan bagi peserta didik yang belum mencapai standar kompetensi untuk komponen yang dinyatakan belum tercapai.
7.      Penguji/ Asesor menyerahkan nilai hasil ujian praktik kejuruan kepada Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dan menjaga kerahasiaannya;

  1. Pengiriman Hasil Penilaian Ujian Praktik Kejuruan
1.      Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan nilai hasil ujian praktik kejuruan ke Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota dan menjaga kerahasiaanya;
2.      Penyelenggara Tingkat Kabupaten/kota mengirimkan nilai hasil ujian praktik kejuruan ke Penyelenggara Tingkat Provinsi dan menjaga kerahasiaannya.
3.      Penyelenggara Tingkat Provinsi mengirimkan nilai hasil ujian praktik kejuruan ke Penyelenggara Tingkat Pusat (Puspendik) bersama-sama dengan hasil pemindaian LJUN 4 (empat) mata pelajaran lainnya .

V. KRITERIA PENGUJI/ASESOR UJIAN PRAKTIK KEJURUAN

1.    Penguji/asesor adalah penguji yang berasal dari  dunia usaha/industri/ asosiasi profesi/institusi terkait yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program keahlian yang akan diuji dan/atau berasal dari guru produktif SMK yang relevan dengan pengalaman mengajar minimal 5 tahun dan memiliki pengalaman kerja/magang di dunia usaha/industri;

2.    Penguji/asesor terdiri dari gabungan penguji internal dan eksternal. Persyaratan penguji internal  dan eksternal tercantum dalam instrumen verifikasi

3.    Penguji/asesor diutamakan yang memiliki sertifikat kompetensi/surat keterangan kompetensi dari dunia usaha/industri atau institusi terkait;

4.    Penguji/asesor ujian praktik kejuruan ditetapkan oleh Penyelenggara Tingkat Kabupaten/kota.

VI. PENGOLAHAN HASIL DAN PENENTUAN KELULUSAN

1.    Penyelenggara Tingkat Pusat (Puspendik) mengolah nilai hasil ujian praktik kejuruan bersamaan dengan 4  (empat) mata pelajaran yang lain;

2.    Penyelenggara Tingkat Pusat menentukan kelulusan ujian praktik kejuruan sesuai persyaratan kelulusan ujian praktik kejuruan berdasarkan Surat Keputusan BSNP Nomor 0024/SK-POS/BSNP/XII/2009 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010, yaitu minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN;

3.    Penyelenggara Tingkat Pusat mengumumkan kelulusan ujian praktik kejuruan bersamaan waktunya dengan 4 (empat) mata pelajaran lainnya yang diujikan secara nasional.

VII. PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI

1.    Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan berkoordinasi dengan dunia usaha/industri/asosiasi profesi atau institusi terkait yang terlibat dalam  ujian praktik kejuruan dalam menyiapkan penerbitan sertifikat kompetensi ;

2.    Format, redaksi dan substansi yang tertuang dalam blangko sertifikat kompetensi merujuk pada contoh format pada lampiran dan dapat disesuaikan berdasarkan masukan dari industri mitra atau institusi pasangan;

3.    Sertifikat Kompetensi ditandatangani oleh Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dan penguji/asesor sebagai penguji eksternal;

4.    Sertifikat kompetensi hanya diberikan bagi peserta uji yang lulus ujian praktik kejuruan;

5.    Sertifikat kompetensi  dapat diterbitkan oleh dunia usaha/industri/asosiasi profesi atau institusi pasangan yang terlibat dalam ujian praktik kejuruan.

VIII. PEMANTAUAN PELAKSANAAN UJIAN PRAKTIK KEJURUAN

1.    Penyelenggara Tingkat Pusat, Provinsi dan kabupaten/ kota melaksanakan pemantauan ujian praktik kejuruan SMK;

2.    Pelaksanaan pemantauan dapat mengikutsertakan institusi terkait sesuai dengan kebutuhan;

3.    Penyelenggara Tingkat Pusat melakukan evaluasi dan menetapkan program tindak lanjut pelaksanaan ujian praktik kejuruan SMK.



IX. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN PRAKTIK KEJURUAN

Biaya penyelenggaraan ujian praktik kejuruan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


X. PENUTUP

Petunjuk teknis ujian praktik kejuruan ini disusun sebagai acuan maupun panduan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ujian praktik kejuruan sejak tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi ujian praktik kejuruan. Terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan petunjuk teknis beserta perangkat ujian praktik kejuruan ini, semoga kegiatan ini bermakna dan menjadi bagian dari  upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia Indonesia.


Lampiran

FORMAT SERTIFIKAT KOMPETENSI

1.     Sertifikat diterbitkan dan ditandatangani oleh:
·     Asosiasi profesi/Instisusi Pasangan/DUDI  dan Satuan Pendidikan

2.   Spesifikasi dan format sertifikat:
·     Jenis kertas           :           kertas khusus (fancy paper jenis karton)
·     Ukuran kertas       :           A4 (21 cm x 29,7 cm)
·     Berat kertas           :           190 gram/m2  dengan batas toleransi kurang 6 gram/m2
·     Brigthtness            :           100% , ± 2 %
·     Warna kertas        :           broken white

3.   Layout/perwajahan  :           Cetak dua muka      
a.. Halaman muka              
·           Dicetak 4 warna:
·           Logo perusahaan/asosiasi profesi/institusi pasangan di bagian kanan atas
·           Redaksi lihat contoh
·           Halaman muka bagian kanan atas dicetak nomorator : xx.xxx.A/B/Cxxxx.xxxx
b. Halaman belakang
Halaman belakang logo Provinsi dicetak “background” (raster 10%)

Keterangan (terlampir):
1).  xx                      : nomor urut Provinsi
2).  xxx                    : nomor urut Kabupaten/Kota       
3).  A/B/C.xxxx        : A = Kurikulum 1999 atau B = Kurikulum 2004 atau C = KTSP,  xxxx = nomor kode Progam Keahlian
4).  xxxx      : nomor urut peserta uji
                         
4.   Contoh format Sertifikat Kompetensi (seperti halaman berikut)

                       


Format Sertifikat Kompetensi
              PERUSAHAAN/INSTITUSI PASANGAN .... .... (25 Poin bold)                                                        
PROGRAM KEAHLIAN (25 Poin bold)
................................................................ (25 Poin bold)
Alamat : ..................................................................................(12 poin)                                   


                                                                  SERTIFIKAT KOMPETENSI                       No.: xx.xxx.A/B/Cxxxx.xxxx
CERTIFICATE 0F COMPETENCY
Nomor: ...................................


Sertifikasi diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional tahun Pelajaran 2009/2010 beserta perubahannya dan Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 0024/SK-POS/BSNP/XII/2009   tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010

Sertifikat ini menyatakan bahwa:
NAMA PESERTA
Lahir di ................................, tanggal-bulan-tahun
Sekolah Asal : .........................................

Dinyatakan lulus ujian praktik kejuruan dan diakui telah memiliki kompetensi seperti tercantum di balik sertifikat ini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                            ............................, ............................. 2009
            Kepala SMK ........                                          Ketua Asosiasi profesi/industri mitra/ institusi pasangan

cap
                        ( ...........................................)                                                                                                                                                                                                                                                              (.................................................)




Logo perusahaan /institusi pasangan
Foto :

3x4
Logo satuan pendidikan
 













PROGRAM KEAHLIAN ...................................................... (25 poin bold)

DAFTAR KOMPETENSI/SUBKOMPETENSI

No.
Kompetensi/Sub Kompetensi
Nilai
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
dst
......................................................................................
......................................................................................
......................................................................................
......................................................................................
......................................................................................
......................................................................................
......................................................................................
......................................................................................
......................................................................................

......................
......................
......................
......................
......................
......................
......................
......................
......................
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            ........................, .......................2010
                                                                                                                                    Ketua Tim Penguji/Asesor




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            ( .................................................. )