SEBERAPA KORUPTORKAH DIRIMU ?

Bahayanya menjadi koruptor dan korupsi. KORUPSI merupakan sebuah kata yang mewakili beberapa macam kejahatan yang dilakukan seseorang. Pelaku korupsi biasanya seorang mempunyai kewenangan terhadap sebuah kebijakan yang berkaitan dengan uang. Korupsi merupakan kejahatan yang sangat dibenci oleh kebanyakan orang di muka bumi ini. Bahkan di Indonesia dibentuk sebuah penganganan khusus terhadap tindak pidana ini yaitu tipikor (tindak pidana korupsi.  Begitulah korupsi begitu bahayanya dan merugikan semua pihak.
Pelaku korupsi disebut sebagai koruptor. Akan tetapi sampai sejau ini yang disebut koruptor adalah pelaku korupsi yang tertangkap dan ditahan atau dihukum. Sementara pelaku korupsi yang tidak tertangkap tidak pernah dianggap sebagai koruptor. Bahkan, bias jadi seseorang tidak melakukan tindakan korupsi bias ditahan/dihukum sebagai koruptor karena sebuah rekayasa dari orang yang tidak suka padanya.
Macam-macam korupsi adalah sebagai berikut :
1. Korupsi Ekstorsi
yaitu korupsi yang dilakukan oleh seorang pengusaha yang memberikan suap kepada penguasa politik agar dapat perlindungan atas kepentingan kepentingan ekonominya

2. Korupsi Manipulatif
yaitu usaha kotor yang dilakukan oleh seorang pengusaha untuk mendapatkan kebijaksanaan, aturan, atau keputusan yang mendatangkan keuntungan ekonomi bagi dirinya

3. Korupsi Nepotetik
yaitu perlakuan istimewa yang dilakukan oleh penguasa kepada para sanak saudara atau kerabatnya dalam  pembaikan aktivitas maupun rekrutmen

4. Korupsi Subversif
yaitu pencurian kekayaan negara oleh para penguasa yang merusak kehidupan ekonomi bangsa
Macam-Macam Pengertian Korupsi Menurut Definisi Para Ahli - Dalam bidang-bidang tertentu korupsi dipandang dan diartikan berbeda-beda sesuai dengan pengemuka pribadi atau jabatan yang memberikan definisinya mengenai pengertian korupsi antara lain sebagai berikut..
Dalam Ilmu Politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau, politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan atau pribadi lainnya.
Menurut Brooks, pengertian korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban atau tanpa keuntungan yang sedikit banak bersifat pribadi.
Para Ahli Ekonomi, menggunakan definisi yang konkret yang mendefinisikan korupsi sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalagunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.
Menurut Haryatmoko, Pengertian korupsi yang diartikan secara sederhana adalah dipahami sebagai upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya. 
Dampak Korupsi - Korupsi memiliki dampak yang dirasakan dan tidak dirasakan atau tidak terlihat namun kerugian yang ditimbulkan sangat besar baik itu bagi perekonomian, finansial, politik, dan sosial budaya. Macam-macam dampak korupsi adalah sebagai berikut..
Kesenjangan dalam pendapatan semakin terus meningkat
Kenaikan harga barang-barang akibat dari korupsi dalam dana APBN
Jumlah rakyat miskin semakin bertambah akibat dari korupsi dalam bidang pembangunan pemerintah
Banyak rakyat yang di PHK akibat perusahaan kecil korupsi dalam dana investasinya
Bukan hanya itu dampak yang diakibatkan dari perilaku-perilaku tidak terpuji tersebut, korupsi sangat berbahaya dan harus diberantas seluruh masyarakat indonesia dengan terlebih dahulu dengan pencegahan dan penanganan mulai dari diri kita, kelakuan kita, sikap dan sifat kita yang mungkin kita sering melakukan korupsi yang memang dampaknya tidak sebesar dengan korupsi-korupsi elite pemerintahan, namun itu menjadi suatu langkah-langkah yang ampuh dalam mengatasi dengan pencegahan korupsi yaitu mulai dari diri kita sendiri.

Pelaku korupsi yang sadar bahwa dirinya bertindak korupsi dan  sudah tertangkap maka dia punya kesempatan untuk bertobat. Tapi bagi koruptor yang tidak pernah tertangkap maka kecil kemungkinan di bertobat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar