Bahayanya menjadi koruptor dan korupsi. KORUPSI merupakan sebuah kata yang mewakili beberapa macam kejahatan
yang dilakukan seseorang. Pelaku korupsi biasanya seorang mempunyai kewenangan
terhadap sebuah kebijakan yang berkaitan dengan uang. Korupsi merupakan
kejahatan yang sangat dibenci oleh kebanyakan orang di muka bumi ini. Bahkan di
Indonesia dibentuk sebuah penganganan khusus terhadap tindak pidana ini yaitu
tipikor (tindak pidana korupsi. Begitulah
korupsi begitu bahayanya dan merugikan semua pihak.
Pelaku korupsi disebut sebagai koruptor. Akan tetapi sampai sejau ini
yang disebut koruptor adalah pelaku korupsi yang tertangkap dan ditahan atau
dihukum. Sementara pelaku korupsi yang tidak tertangkap tidak pernah dianggap
sebagai koruptor. Bahkan, bias jadi seseorang tidak melakukan tindakan korupsi bias
ditahan/dihukum sebagai koruptor karena sebuah rekayasa dari orang yang tidak
suka padanya.
Macam-macam korupsi adalah sebagai berikut :
1. Korupsi Ekstorsi
yaitu korupsi yang dilakukan oleh seorang pengusaha yang memberikan suap
kepada penguasa politik agar dapat perlindungan atas kepentingan kepentingan
ekonominya
2. Korupsi Manipulatif
yaitu usaha kotor yang dilakukan oleh seorang pengusaha untuk
mendapatkan kebijaksanaan, aturan, atau keputusan yang mendatangkan keuntungan
ekonomi bagi dirinya
3. Korupsi Nepotetik
yaitu perlakuan istimewa yang dilakukan oleh penguasa kepada para sanak saudara
atau kerabatnya dalam pembaikan aktivitas maupun rekrutmen
4. Korupsi Subversif
yaitu pencurian kekayaan negara oleh para penguasa yang merusak
kehidupan ekonomi bangsa
Macam-Macam Pengertian Korupsi Menurut Definisi Para Ahli - Dalam bidang-bidang
tertentu korupsi dipandang dan diartikan berbeda-beda sesuai dengan pengemuka
pribadi atau jabatan yang memberikan definisinya mengenai pengertian korupsi
antara lain sebagai berikut..
Dalam Ilmu Politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan
dan administrasi, ekonomi atau, politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri
maupun orang lain yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga
menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan atau pribadi lainnya.
Menurut Brooks, pengertian korupsi adalah dengan sengaja melakukan
kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban atau tanpa
keuntungan yang sedikit banak bersifat pribadi.
Para Ahli Ekonomi, menggunakan definisi yang konkret yang mendefinisikan
korupsi sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan
kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang secara diam-diam dan
sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan
penyalagunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang
terlibat dalam bidang umum dan swasta.
Menurut Haryatmoko, Pengertian korupsi yang diartikan secara sederhana
adalah dipahami sebagai upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena
posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau
kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.
Dampak Korupsi - Korupsi memiliki dampak yang dirasakan dan tidak
dirasakan atau tidak terlihat namun kerugian yang ditimbulkan sangat besar baik
itu bagi perekonomian, finansial, politik, dan sosial budaya. Macam-macam
dampak korupsi adalah sebagai berikut..
Kesenjangan dalam pendapatan semakin terus meningkat
Kenaikan harga barang-barang akibat dari korupsi dalam dana APBN
Jumlah rakyat miskin semakin bertambah akibat dari korupsi dalam bidang
pembangunan pemerintah
Banyak rakyat yang di PHK akibat perusahaan kecil korupsi dalam dana
investasinya
Bukan hanya itu dampak yang diakibatkan dari perilaku-perilaku tidak
terpuji tersebut, korupsi sangat berbahaya dan harus diberantas seluruh
masyarakat indonesia dengan terlebih dahulu dengan pencegahan dan penanganan
mulai dari diri kita, kelakuan kita, sikap dan sifat kita yang mungkin kita
sering melakukan korupsi yang memang dampaknya tidak sebesar dengan
korupsi-korupsi elite pemerintahan, namun itu menjadi suatu langkah-langkah
yang ampuh dalam mengatasi dengan pencegahan korupsi yaitu mulai dari diri kita
sendiri.
Pelaku korupsi yang sadar bahwa dirinya
bertindak korupsi dan sudah tertangkap
maka dia punya kesempatan untuk bertobat. Tapi bagi koruptor yang tidak pernah
tertangkap maka kecil kemungkinan di bertobat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar